Abstrak


Implementasi Perjanjian dalam Transaksi Kredit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen (Studi di bank Perkreditan Rakyat Artha Daya)


Oleh :
Suci Wahyu lestari - E0008435 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan perjanjian baku dalam transaksi kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui pelaksanaan perjanjian baku dalam transaksi kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Daya, Delanggu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dilengkapi dengan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai ketentuan perjanjian baku dalam transaksi kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pelaksanaanya di BPR Artha Daya. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya perjanjian kredit tumbuh sebagai perjanjian baku, karena dibuat secara tertulis dan sepihak dimana pihak lain tidak dapat mengubah atau melakukan tawar-menawar untuk mengubahnya. Yang menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian kredit yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada prinsipnya tidak melarang pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit, akan tetapi dalam pembuat perjanjian kredit tersebut bank harus menyesuaikan dengan aturan mengenai perjanjian baku yang secara spesifik diatur dalam Pasal 18 UUPK. Hasil penelitian penulis di BPR Artha Daya yaitu dalam melaksanakan pemberian kredit, kedua belah pihak harus menandatangani pra perjanjian berupa Surat Keputusan Kredit (SKK) sebelum dibuatnya perjanjian kredit. Klausula baku dalam perjanjian kredit di BPR Artha Daya telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap UUPK, namun terdapat klausula baku yang penafsirannya masih memenuhi unsur-unsur yang dilarang Pasal 18 UUPK yaitu penambahan biaya yang dilimpahkan kepada konsumen. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Transaksi Kredit, Perlindungan Konsumen