Abstrak
Implementasi Perjanjian dalam Transaksi Kredit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen (Studi di bank Perkreditan Rakyat Artha Daya)
Oleh :
Suci Wahyu lestari - E0008435 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan perjanjian baku
dalam transaksi kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan mengetahui pelaksanaan perjanjian baku dalam
transaksi kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Daya, Delanggu.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dilengkapi dengan
penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai ketentuan
perjanjian baku dalam transaksi kredit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pelaksanaanya di BPR Artha
Daya. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka,
pengamatan atau observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya perjanjian kredit
tumbuh sebagai perjanjian baku, karena dibuat secara tertulis dan sepihak dimana
pihak lain tidak dapat mengubah atau melakukan tawar-menawar untuk
mengubahnya. Yang menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian kredit yaitu Pasal
1320 KUH Perdata dan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian
dalam pengelolaan bank. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) pada prinsipnya tidak melarang pencantuman klausula baku
dalam perjanjian kredit, akan tetapi dalam pembuat perjanjian kredit tersebut bank
harus menyesuaikan dengan aturan mengenai perjanjian baku yang secara spesifik
diatur dalam Pasal 18 UUPK. Hasil penelitian penulis di BPR Artha Daya yaitu
dalam melaksanakan pemberian kredit, kedua belah pihak harus menandatangani
pra perjanjian berupa Surat Keputusan Kredit (SKK) sebelum dibuatnya perjanjian
kredit. Klausula baku dalam perjanjian kredit di BPR Artha Daya telah melakukan
beberapa penyesuaian terhadap UUPK, namun terdapat klausula baku yang
penafsirannya masih memenuhi unsur-unsur yang dilarang Pasal 18 UUPK yaitu
penambahan biaya yang dilimpahkan kepada konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian Baku, Transaksi Kredit, Perlindungan Konsumen