Abstrak


Proses pembuktian tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan modus operandi pemalsuan kartu ( studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Pratiwi Agustin Sinaga - E0003262 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembuktian tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan modus operandi pemalsuan kartu yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta serta untuk mengetahui sistem pembuktian apa yang diterapkan dalam proses pembuktian tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan modus operandi pemalsuan kartu tersebut.

         Jenis penelitian adalah deskriptif dan merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif.

         Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, diperoleh bahwa proses pembuktian tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan modus operandi pemalsuan kartu secara umum sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam KUHAP dengan tetap memperhatikan asas-asas dan prinsip minimum pembuktian. Yakni dengan diajukannya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang telah disebutkan secara limitatif dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa/penasehat hukum kemudian dinilai apakah alat-alat bukti tersebut bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah atau tidak dan kemudian dari masing-masing alat bukti yang diajukan tersebut dinilai kekuatan pembuktiannya yang akan dijadikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian di persidangan tidak selamanya berjalan lancar.. Dalam proses pembuktian tindak pidana pemalsuan kartu kredit sistem pembuktian yang dianut yaitu sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Dalam sistem pembuktian ini, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan atas alat bukti yang sah menurut undang-undang dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa tidak pidana itu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.