Abstrak


Kajian Serapan Dan Penetrasi Beton Normal Berserat Galvalum Az 150 (Study Of Absorption And Penetration Normal Concrete With Galvalum Az 150 Fibre)


Oleh :
Fauzan Al Hakim - I0107076 - Fak. Teknik

Waterfront city merupakan konsep pengembangan wilayah pesisir untuk meningkatkan perekonomian dan pemerataan pembangunan. Beton menjadi material pilihan pada lingkungan pesisir yang agresif. Lingkungan agresif memiliki kandungan klorida, sulfat dan derajat keasaman tinggi yang dapat mengakibatkan beton menjadi keropos. Sifat kekedapan yang tinggi diharapkan mampu menahan beton terhadap lingkungan yang agresif. Penggunaan bahan tambah dapat meningkatkan kualitas beton. Bahan tambah serat Galvalum AZ 150 pada beton sebagai tulangan mikro dapat mengatasi kelemahan sifat beton terhadap beban tarik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan bahan tambah serat Galvalum AZ 150 pada beton normal terhadap nilai serapan dan penetrasi sebagai tolak ukur beton kedap air. Penelitian ini menggunakan metode eksperimen di labolatorium dengan 12 buah benda uji serapan air dan 12 buah benda uji penetrasi. Benda uji tersebut adalah beton dengan bahan tambah serat Galvalum AZ 150 dengan variasi kadar serat 0%; 0,33%; 0,66% dan 1% dari volume adukan. Setiap variasi tersebut terdiri dari tiga buah benda uji. Benda uji berupa silinder beton dengan diameter 7,5 cm dan tinggi 15 cm. Serapan dan penetrasi beton diuji pada umur 28 hari. Hasil pengujian menunjukkan bahwa penggunaan bahan tambah serat Galvalum AZ 150 dengan kadar serat 0 %, 0,33 %, 0,66 % dan 1 % pada beton normal memenuhi syarat untuk beton kedap air normal dengan nilai serapan 1,50% - 1,80% untuk perendaman 10+0,5 menit yang memenuhi syarat maksimum sebesar 2,5%, nilai serapan 5,11% - 6,01% untuk perendaman 1 x 24 jam yang memenuhi syarat maksimum sebesar 6,5%. Dan juga memenuhi syarat untuk beton kedap air agresif sedang dengan kedalaman penetrasi 32,33 mm – 40,67 mm yang memenuhi batas maksimum agresif sedang sebesar 50 mm. Sedangkan nilai slump yang diperoleh berkisar antara 5,5 – 7 cm dan kuat tekan antara 35,67 – 41,35 Mpa. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan perkara perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor : 24/Pdt.G/2001/PN.Kd.Mn telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPdt dengan memperhatikan unsur, syarat perbuatan melawan hukum tersebut dan hakim juga memperhatikan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf dari perbuatan tersebut.