Abstrak
Hak Uji Materiil Oleh Kekuasaan Kehakiman (Judicial Review) Terhadap Peraturan Menteri Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia
Oleh :
Cahyo Dwi Nugrahanto - E0007100 - Fak. Hukum
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Memberikan Analisis Terhadap Hak Uji Materiil (Judicial Review) Terhadap Peraturan Menteri Yang Dimiliki Mahkamah Agung Republik Indonesia Dari Dua Variable Yang Digunakan, Yaitu Kedudukan Peraturan Menteri Dalam Sistem Legislasi Nasional Dan Kewenangan Atau Hak Uji Materiil (Judicial Review) Terhadap Peraturan Menteri.
Penelitian Hukum Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Atau Penelitian Hukum Doktrinal Yang Bersifat Deskriptif, Yaitu Suatu Penelitian Yang Bermaksud Untuk Memberikan Data Seteliti Mungkin Tentang Manusia, Keadaan, Atau Gejala-Gejalanya. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder Dengan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dilakukan Dengan Studi Kepustakaan. Bahan Hukum Yang Diperoleh Kemudian Dianalisis Dengan Logika Deduktif Yaitu Menarik Kesimpulan Dari Hal Yang Bersifat Umum Menjadi Khusus.
Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan, Dapat Ditarik Dua Kesimpulan Utama Yang Terkait Dengan Permasalahan Yang Dikaji, Yaitu, Pertama, Bahwa Peraturan Menteri Diakui Keberadaan Dan Eksistensinya Dalam Sistem Legislasi Nasional. Kedua, Lembaga Negara Yang Berwenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Baik Menguji Undang-Undang Terhadap Undang Undang Dasar Maupun Menguji Peraturan Di Bawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Adalah Mahkamah Konstitusi.