Abstrak


Prosedur Penyusunan Peraturan Walikota Nomor 15-Ab Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Surakarta


Oleh :
Aji Muhanafi - D1509003 - Fak. ISIP

ABSTRAK Peraturan Pemerintah Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga atribut yang merupakan tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. Kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya. Tujuan pengamatan ini menjelaskan prosedur penyusunan perwali Nomor 15- AB tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS di Lingkungan Pemkot Surakarta. Jenis pengamatan yang digunakan deskriptif kualitatif dengan observasi berperan. Sumber data yang digunakan terdiri dari informan, sumber tertulis yaitu dokumen dan buku. Untuk teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan studi pustaka, sedangkan teknik analisi data terdiri dari reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil pengamatan ini prosedur penyusunan perwali Nomor 15-AB tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS di Lingkungan Kota Surakarta sudah ditetapkan dan disahkan oleh Walikota Surakarta dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2012. Kesimpulan dari prosedur dari penyusunan perwali Nomor 15-AB tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS di Lingkungan Kota Surakarta adalah sebagai berikut, menelaah atau mengkaji Peraturan, menentukan atau membentuk Tim Penyusun Peraturan Walikota, Finalisasi Draft Peraturan Walikota, memproses ke instansi terkait, pengagendaan, pemberian nomor perwali dan tanggal,pengarsipan, pencetakan dan pendistribusian. Manfaat dari prosedur penyusunan perwali Nomor 15-AB tahun 2011 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kota Surakarta adalah sebagai pedoman bagi para PNS dalam memakai pakaian dinas. Anggaran dalam prosedur penyusunan perwali ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Kata Kunci : Prosedur, Penyusunan Perwali Nomor 15-AB tahun 2011 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkot Surakarta.