Abstrak
Perlindungan hukum terhadap korban pedofilia
Oleh :
Hasri Marwinda - E0002145 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui instrument hukum untuk menjerat pelaku pedofilia dan melindungi calon korban pedofilia di Indonesia, mengetahui bagaimana upaya perlindungan bagi korban pedofilia,mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam penanganan kasusnya serta upaya mengatasinya.
Penelitian ini meupakan penelitian deskriptif normatif . Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui penelitian kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen,dan situs internet. Analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terjadinya pedofilia di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi dan sosial para korbannya yang lemah sehingga mereka mudah diperdaya dengan bujukan pemenuhan materi yang dibutuhkan. Peraturan perundangan untuk melindungi korban dan calon korban diantaranya adalah Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) .Upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pedofilia adalah melalui pendampingan korban, terapi khusus dan disosialisasikan di crisis centre untuk mengembalikan kemampuan interpersonal korban yang sempat tertekan.Sedangkan hambatan-hambatan dalam perlindungan korban pedofilia ini adalah kurangnya informasi dari korban karena trauma psikologis yang dialami korban dan menyebabkan korban cenderung pendiam. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah upaya pendampingan terhadap korban,peran aktif dan kewaspadaan orang tua terhadap anaknya peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah setempat,pembentukan aparat hukum khusus untuk membongkar sindikat pedofilia
Implikasi teoritis dalam penulisan hukum ini adalah adanya perlindungan hukum bagi korban pedofilia dan calon korbannya yaitu seperti yang tercantum dalam pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai masukan dalam penjatuhan pidana bagi pedofil agar tidak hanya bersandar pada KUHP saja tetapi juga Undang-undang Perlindungan Anak yang mengakomodasi kepentingan anak sebagai korban.