Abstrak


Tinjauan Yuridis Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


Oleh :
Siti Rifqa Raihani - E0007216 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Secara Administratif, Kendala Yang Akan Dihadapi Didalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serta Cara Mengatasi Kendala Tersebut. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Bersifat Perskriptif. Sumber Data Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Dalam Penelitian Ini Penulis Menggunakan Bahan Hukum Primer Yang Terdiri Peraturan Perundang-Undangan, Sedangkan Bahan Hukum Sekunder Bahan Pustaka Yang Didapat Dari Perpustakaan. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Studi Kepustakaan. Berdasarkan Hasil Penelitian Pengelolaan KEK Dilakukan Oleh Administrator Dan Badan Usaha Pengelola Yang Tugasnya Sebagian Ada Pada Pemerintah Daerah Dengan Membentuk Dewan Kawasan. Dalam Melaksanakan Tugasnya Dewan Kawasan Bertanggung Jawab Kepada Dewan Nasional Yang Diketuai Oleh Menteri. Sejauhmana Tangung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pengelola KEK Diatur Oleh Undang-Undang. Selain Itu, Mekanisme Kerja Antara Pemerintah Provinsi Yaitu Gubernur Dan Pemerintah Kabupaten Yaitu Bupati Harus Lebih Di Perjelas Di Dalam Undang-Undang Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus. Undang-Undang Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Harus Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Hal Ini Bertujuan Agar Tidak Menimbulkan Kerancuan Serta Memberikan Kepastian Hukum Bagi Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Jika Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Tujuan KEK Itu Sendiri Sudah Seharusnya Diganti Dengan Undang-Undang Yang Baru, Selain Itu Perlu Adanya Keseragaman Istilah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari Hasil Pembahasan Dapat Disimpulkan Bahwa Perlu Adanya Pembenahan Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Dalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Agar Bisa Diketahui Sejauhmana Peran Pemerintah Daerah Didalam Pengeloaan KEK.