Abstrak


Implementasi undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dalam kaitannya dengan hak dan kesamaan kesempatan pada proses rehabilitasi bagi penyandang cacat tubuh (studi di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Prof. Dr. Soeharso Surakart


Oleh :
Lukito Jiwandono - E0001175 - Fak. Hukum

Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hak dan kesamaan kesempatan yang di peroleh penyandang cacat tubuh dalam proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso Surakarta dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penyandang cacat tubuh dalam memperoleh hak dan kesamaan kesempatan di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso serta upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian diskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dirancang sedimikian rupa untuk mendiskrisifkan kondisi lapangan (yang menjadi obyek penelitian) dan lokasi penelitian ini dipilih Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui interview, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso Surakarta, hak dan kesamaan kesempatan telah diperoleh penyandang cacat tubuh sesuai dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Hal ini terlihat pada rehabilitasi yang diberikan bersifat holistic, menyeluruh dan terkait yang terdiri dari rehabilitasi medis, rehabilitasi karya, rehabilitasi psycho sosial dan rehabilitasi pendidikan. Faktor-faktor kendala yang mempengaruhi adalah kurangnya sosialisasi hukum, kurangnya pengertian dan kesadaran terhadap materi perundang-undangan, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat, kurangnya aksesibilitas baik fisik maupun non fisik, kurangnya pengawasan intern dan ekstern. Adapun usaha untuk mengatasi permasalahan yang timbul yaitu dengan Usaha memprioritaskan adanya program peningkatan pelaksanaan sosialisasi hukum khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan peraturan-peraturan lain yang mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut di atas serta diperlukan sarana dan prasarana yang memadai yang diperuntukan bagi petugas-petugas rehabilitasi, Instansi terkait dengan pelayanan rehabilitasi. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya seksi advokasi untuk pengembangan dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi hukum, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan proses rehabilitasi penyandang cacat tubuh di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso Surakarta.