Abstrak


Perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahan tambahan pangan berdasarkan UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus di Balai Besar POM Semarang)


Oleh :
Pitasari Indica D - E0002201 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan konsumen dari bahaya produk makanan yang mengandung bahan tambahan pangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, mengetahui peran Balai Besar pom di Semarang dalam melaksanakan pemantauan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat khususnya wilayah Jawa Tengah dan mengetahui kendala yang dihadapi serta upaya mengatasinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif.. Lokasi penelitian adalah Balai Besar POM di Semarang. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Tekhnik pengumpulan data yang di pergunakan yaitu melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan ,dokumen-dokumen dan sebagainya. Dari data-data primer maupun sekunder tersebut, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif sehingga diperoleh suatu gambaran yang akurat mengenai hasil penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahan tambahan pangan berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 memberikan dua bentuk perlindungan secara preventif yaitu perlindungan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran perlindungan secara kuratif yaitu bentuk perlindungan akhir berupa tanggungjawab pelaku usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran. Peran Balai Besar POM di Semarang dalam melaksanakan pemantauan terhadap produk makanan yang beredar dilakukan secara bertahap yaitu tahap awal dengan pemberian izin berupa ML atau MD pada makanan yang didaftarkan, tahap selanjutnya melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang telah diberi izin tersebut dengan membeli dan melakukan pengujian apakah telah memenuhi syarat atau tidak an tahap terakhir yang dilakukan adalah jika terbukti produk makanan tersebut mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya maka persoalan akan dibawa sampai ke pengadilan. Perlindungan konsumen terhadap penngunaan bahan tambahan pangan belum dapat berjalan secara optimal karena keterbatasan dana, sarana dan prasarana yang minim dimana untuk wilayah Jawa Tengah BBPOM di Semarang hanya memiliki 4 mobil untuk beroperasi serta jumlah personil yang minim hanya 140 orang, pemahaman jaminan mutu dan keamanan oleh para penegak hukum mitra kerja BPOM (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) masih belum seragam sehingga proses penegakan hukum maupun keputusan yang diberikan belum optimal. Adapun usaha untuk mengatasi permasalahan yang timbul yaitu meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor, mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah, peningkatan ketrampilan tenaga melalui BPNAS setiap tahunnya.