Abstrak
Sosialisasi, Audit dan Yustisi untuk Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Hotel oleh DPPKA Kota Surakarta
Oleh :
Nuriyati - D0108139 - Fak. ISIP
Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Maka tingkat kepatuhan wajib pajak yang menjadi kunci suksesnya pemungutan pajak hotel di Surakarta. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, pajak hotel diharapkan mampu mempunyai potensi serta prospek yang cerah, karena melihat perkembangan jumlah hotel di Kota Surakarta yang semakin meningkat sampai dengan tahun 2011 hotel di Surakarta tercatat berjumlah 129 hotel yang terdiri dari 20 hotel bintang dan 109 hotel melati. Penerimaan dari sektor pajak hotel setiap tahun mengalami peningkatan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sosialisasi, audit dan yustisi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta dalam dalam mengoptimalkan penerimaan pajak hotel.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di DPPKA Kota Surakarta. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan arsip atau dokumen yang berkaitan dengan penelitian.Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, dan dokumentasi.Teknik pemilihan informan yang digunakan adalah purposive sampling yaitu peneliti menetapkan narasumber yaitu pegawai DPPKA Kota Surakarta dan pengelola hotel. Sedangkan untuk validitas data dilakukan dengan trianggulasi data.Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian dapat diketahui, bahwa DPPKA Kota Surakarta dalam pengoptimalan penerimaan pajak hotel, melalui sosialisasi adalah dengan memberikan informasi-informasi terkait pajak hotel, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan, media massa maupun surat edaran. Audit merupakan pemeriksaan wajib pajak, pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel di Surakarta dilaksanakan oleh tim khusus yaitu Tim Audit, dimulai dari mempelajari setoran pajak tiap bulan, melakukan tinjauan langsung, menyusun program pemeriksaan serta menyiapkan sarana pemeriksaan, yustisi merupakan langkah yang ditempuh oleh DPPKA apabila wajib pajak yang bermasalah mengalami keterlambatan dalam pembayaran, dari pihak dinas sudah mengeluarkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) namun tidak di indahkan, maka dari itu upaya yustisi dilakukan dengan penyegelan bahkan penutupan ijin usaha. Berdasarkan penelitian diketahui faktor penghambat dan pendukung yaitu kurang berpartisipasinya sebagian wajib pajak dalam hal pemeriksaan, faktor pendukungnya adalah sumber daya manusia, kepatuhan wajib pajak, faktor ketegasan aturan, kondisi sosial ekonomi daerah.