Abstrak


Pelaksanaan perjanjian kerjasama internasional program kemitraan kota antara kota yogyakarta dengan city of Savannah, Georgia, Amerika Serikat


Oleh :
Emilia Lutfiana - E0001123 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian yang dibuat dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama internasional kemitraan kota antara Kota Yogyakarta dengan Kota Savannah, Georgia, Amerika Serikat dan untuk mengetahui apa saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi serta bagaimana upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Bagian Kerjasama Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari wawancara dengan pimpinan dan para staf di Bagian Kerjasama di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen maupun peraturan perundangan yang berhubungan dengan penelitian. Analisa data menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama internasional program kemitraan kota antara Kota Yogyakarta dengan City of Savannah, Georgia, Amerika Serikat berbentuk Nota Kesepakatan (Memorandum of Undesrtanding) dan pelaksanaan perjanjian kerjasama internasional program kemitraan kota antara Kota Yogyakarta dan City of Savannah, Georgia, Amerika Serikat ini melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator yaitu ICMA- BIGG dan dibiayai USAID. Dalam proses perjanjiannya ternyata keluar dari jalur yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional , dan Undang-undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dikatakan keluar dari jalur karena dalam proses dan pelaksanaan perjanjian kerjasama internasional program kemitraan kota ini Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri, sehingga Departemen Luar negeri tidak megetahui adanya perjanjian kota kembar anatar Kota Yogyakarta dengan City of Savannah sehingga Departemen Luar Negeri tidak mengeluarkan Surat Kuasa (Full Powers) yang diperlukan untuk penandatanganan Perjanjian Internasional. Dalam proses perjanjian dan pelaksanaan kerjasama internasional program kemitraan kota antara Kota Yogyakarta dan City of Savannah, Georgia, Amerika Serikat tidak ditemukan kendala apapun. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perubahan mutu/kualitas pemerintah kota dan adanya peningkatkan serta perkembangan manajemen profesional kota, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan agar dalam pembuatan perjanjian kota kembar yang dilakukan, Pemerintah Kota Yogyakarta lebih proaktif dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.