Abstrak


Perbandingan perlindungan hukum nasabah penyimpanan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan


Oleh :
Arifiati Mustika Sari - E0002083 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta apa keuntungan dan kerugian nasabah penyimpan dengan adanya sistem perlindungan yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data menggunakan metode deduktif sebagai pegangan utama dan metode induktif sebagai tata kerja penunjang. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan adanya pelindungan secara tidak langsung dengan cara: adanya prinsip kehati-hatian (Prudential Principle), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK), Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, merger, konsolidasi, dan akuisisi.Dan perlindungan secara langsung dengan cara adanya lembaga asuransi deposito dan hak preferen nasabah penyimpan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 melalui adanya jaminan pada simpanan masyarakat sampai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mulai diberlakukan pada bulan Maret 2007. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberikan masukkan ilmu pengetahuan pada hukum perdata yang berkaitan dengan perlindungan nasabah penyimpan di bank, sedangkan implikasi praktisnya adalah memberikan masukkan kepada para pihak yang berkepentingan khususnya pada bank agar memberikan perlindungan terhadap nasabah penyimpan.