Abstrak


Tanggung jawab kelompok bimbingan ibadah haji di dalam penyelenggaraan haji di kota Surakarta


Oleh :
Amir Nasir Supadi - E0002066 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap system serta metode yang digunakan kelompok bimbingan ibadah haji dalam memberikan tanggung jawabnya terhadap jamaah haji. Disamping itu, untuk memperoleh solusi terhadap perlindungan hukum yang diberikan kelompok bimbingan ibadah haji terhadap jamaahnya baik sebelum maupun setelah penyelenggaraan haji, menurut sistem penyelenggaraan haji yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan menunjukkan sebagai penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di kantor kelompok bimbingan ibadah haji di Kota Surakarta, serta beberapa jamaah haji yang berada di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah dengan dua cara, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui dua cara, yaitu: data primer diperoleh dengan menggunakan metode observasi serta wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab kelompok bimbingan ibadah haji terhadap jamaah haji adalah memberikan pembimbingan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji dan layanan ibadah terhadap jamaah haji di tanah air maupun di Saudi Arabia, serta hal-hal yang berkenaan tentang psikologi kejiwaan dan emosional pribadi. Proses pelaksanaan tanggung jawab kelompok bimbingan ibadah haji menggunakan dua macam cara pengawasan, yaitu dengan cara pembimbingan dan layanan terhadap calon jamaah haji. Implikasi teoritis penelitian ini adalah perlu adanya tanggung jawab yang jelas dan tegas dari pihak kelompok bimbingan ibadah haji terhadap jamaah haji. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukkan bagi pemerintah, kelompok bimbingan ibadah haji, serta masyarakat secara umum untuk menjadikan proses pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji lebih baik.