Abstrak


Proses penyelesaian tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak dengan korban dibawah umur menurut uu no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak ( studi kasus di Pengadilan Negeri Cilacap )


Oleh :
Uswatun Chasanah - E0002045 - Fak. Hukum

Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana perkosaan oleh pelaku anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Cilacap serta hambatan- hambatan apa saja yang dihadapi Hakim serta upaya menanggulangi hambatan tersebut. Seperti yang kita ketahui anak tidaklah sama dengan orang dewasa sehingga dalam proses bsracaranya harus dibedakan dengan proses beracara bagi orang dewasa. Perlu adanya suatu peradilan khusus yang menangani perkara anak, peradilan anak merupakan pengkhususan dari sebuah badan peradilan yaitu peradilan umum untuk menyelenggarakan pengadilan anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif normatif dengan menggunakan studi kasus. Lokasi yang dipakai penelitian oleh penulis adalah Pengadilan Negeri Cilacap. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Tekhnik pengumpulan data yang di pergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan ,dokumen-dokumen dan sebagainya. Dari data-data primer maupun sekunder tersebut, kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh suatu gambaran yang akurat mengenai hasil penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses penyelesaian tindak pidana perkosaan dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Cilacap, Hakim yang menangani kasus tersebut sudah berpedoman kepada UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. dengan berlakunya undang-undang ini maka diperoleh landasan hukum yang kuat untuk membedakan perlakuan terhadap anak yang terlibat suatu tindak pidana. Pembedaan perlakuan tersebut tersebut dimulai sejak saat prosespemeriksaan mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan dipengadilan dilakukan secara khusus sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan Anak.