Abstrak
Kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin ( studi kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Surakarta )
Oleh :
Tommi Andrianto - E1103165 - Fak. Hukum
Fakultas Hukum 2007 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kartu sehat (KS) kepada masyarakat dan untuk mengetahui pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu sehat (KS) di RSUD Dr Moewardi Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non-doktrinal. Lokasi penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa :
1. Pelaksanaan pemberian kartu sehat (KS) Askes Gakin kepada masyarakat adalah masyarakat miskin atau tidak mampu didata oleh pegawai kelurahan dan ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai sasaran dalam program ini sebagai masyarakat keluarga miskin atau tidak mampu, kemudian berdasarkan data masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa, selanjutnya oleh PT. Askes setempat menerbitkan kartu JPK MM atau Kartu Askes Gakin.
2. Pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu sehat (KS) Askes Gakin di RSUD Dr Moewardi Surakarta, yaitu peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya, setiap peserta Askesgakin mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap kelas III di Rumah Sakit. Peserta atau pasien Askesgakin tidak dikenakan iuran atau biaya dalam bentuk dan alasan apapun. Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di Rumah Sakit menggunakan obat generik yang daftar dan harga ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penggunaan di luar obat generik masih dapat dimungkinkan sepanjang sesuai dengan indikasi medis berdasarkan Protokol Terapiyang di usulkan oleh Komite Medik dan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit atau Pejabat yang diberi wewenang oleh Direktur.