Abstrak


Pelaksanaan peraturan Bank Indonesia nomor 5/23/pbi/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principles) bagi bank perkreditan rakyat oleh BPR Sinarenam Permai Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta


Oleh :
Arcodius Windarto Adji - E0002080 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2006 Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat oleh BPR Sinarenam Permai Depok dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya oleh BPR Sinarenam Permai Depok. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada BPR Sinarenam Permai Depok di Yogyakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas terpimpin dengan berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan model analisis interaktif. Dalam kegiatan mobilisasi dan penanaman dana sangat ditentukan dapat tidaknya BPR mengelola berbagai risiko yang berkaitan dengan usaha bank Untuk mengelola risiko yang mungkin timbul, maka BPR wajib menerapkan Prinsip Kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Salah satu upaya dalam melaksanakan Prinsip Kehati-hatian adalah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 Pasal 1 ayat (2) ialah Prinsip yang diterapkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Sebelum melakukan transaksi dengan nasabah (Pasal 4 ayat (1)), BPR wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan nasabah melakukan hubungan usaha dengan BPR, informasi lain yang memungkinkan BPR untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah awalnya memang bukan suatu tugas yang ringan, belum lagi mengingat adanya kekhawatiran bank dapat ditinggalkan oleh nasabah apabila terlalu ketat dalam melayani nasabah. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai Prinsip Mengenal Nasabah serta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini memberikan data atau informasi tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan hambatan-hambatannya, serta hasil penulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama.