Abstrak


Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di PT Danliris Sukoharjo


Oleh :
Putri Ardiningtyas - E0008208 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan PT Danliris Sukoharjo dalam melindungi tenaga kerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta upaya-upaya yang dilakukan PT Danliris Sukoharjo untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan akibat resiko bahaya yang berada di divisi garmen PT Danliris Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif untuk menemukan ada atau tidaknya perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan untuk bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang dilakukan penulis guna memeriksa kembali bahan hukum primer terhadap fakta lapangan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni PT Danliris Sukoharjo telah menerapkan kebijakan dalam perlindungan tenaga kerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja berupa Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan perlindungan berupa pengaturan waktu kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan mengatur mengenai alat-alat keselamatan kerja. Upaya pengendalian potensi bahaya yang dilakukan PT Danliris Sukoharjo divisi garmen yakni dengan melakukan identifikasi potensi bahaya, pengawasan, penyediaan alat pelindung diri dan sarana. Akantetapi masih terdapat kekurangan dalam pemeriksaan kesehatan sebelum tenaga kerja bekerja dan pada sarana penerangan. Berdasar simpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa perlu dilakukan peningkatan dalam pelaksanaan norma-norma perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Danliris Sukoharjo. Perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tenaga kerja mulai bekerja dan secara bertahap dilakukan penambahan sarana penerangan yang memadai pada bagian menjahit (sewing). Kata Kunci: Perlindungan tenaga kerja, Keselamatan