Abstrak
Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di PT Danliris Sukoharjo
Oleh :
Putri Ardiningtyas - E0008208 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan PT Danliris
Sukoharjo dalam melindungi tenaga kerja dalam Keselamatan dan Kesehatan
Kerja serta upaya-upaya yang dilakukan PT Danliris Sukoharjo untuk mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan akibat resiko bahaya
yang berada di divisi garmen PT Danliris Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif
untuk menemukan ada atau tidaknya perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sumber bahan hukum primer dalam
penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan untuk bahan hukum sekunder berasal dari
buku, jurnal, penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang dilakukan penulis guna
memeriksa kembali bahan hukum primer terhadap fakta lapangan. Analisis data
yang digunakan adalah dengan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni
PT Danliris Sukoharjo telah menerapkan kebijakan dalam perlindungan tenaga
kerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja berupa Perjanjian Kerja
Bersama yang memberikan perlindungan berupa pengaturan waktu kerja, jaminan
sosial tenaga kerja dan mengatur mengenai alat-alat keselamatan kerja. Upaya
pengendalian potensi bahaya yang dilakukan PT Danliris Sukoharjo divisi garmen
yakni dengan melakukan identifikasi potensi bahaya, pengawasan, penyediaan
alat pelindung diri dan sarana. Akantetapi masih terdapat kekurangan dalam
pemeriksaan kesehatan sebelum tenaga kerja bekerja dan pada sarana penerangan.
Berdasar simpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa perlu dilakukan
peningkatan dalam pelaksanaan norma-norma perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Danliris Sukoharjo. Perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tenaga kerja mulai bekerja dan secara
bertahap dilakukan penambahan sarana penerangan yang memadai pada bagian
menjahit (sewing).
Kata Kunci: Perlindungan tenaga kerja, Keselamatan