Abstrak


Tinjauan Pelaksanaan Pemberian Kredit Tanpa Agunan Berdasarkan Undang-Undang Perbankan (Studi Kasus di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Slamet Riyadi Surakarta)


Oleh :
Septika Mega Dewanti - E0008432 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit tanpa agunan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Slamet Riyadi Surakarta, permasalahan-permasalahan yang timbul serta upaya apa saja yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat eksploratoris, untuk memberikan informasi awal mengenai masalah yang diteliti sehingga dapat memberikan gambaran karena pengetahuan mengenai kredit tanpa agunan kurang sekali. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer yang diperoleh dari lokasi penelitian yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Slamet Riyadi Surakarta dan salah satu unitnya yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Laweyan Surakarta bahan hukum sekunder, dan juga bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui studi lapangan yaitu dengan cara mewawancarai pegawai, nasabah, dan para pihak yang berkompeten serta melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaannya pemberian kredit tanpa agunan dilakukan melalui lima tahapan dan calon debitur yang bersangkutan harus dapat memenuhi tahapan-tahapan tersebut. Tahapan tersebut ialah tahap permohonan kredit, tahap penyelidikan dan analisis kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap kesepakatan perjanjian kredit, dan tahap pencairan kredit. Permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan kredit tanpa agunan seperti kredit macet, penyalahgunaan kredit, kurangnya jumlah sumber daya manusia, pencairan dana tunggakan debitor yang berbelit-belit oleh PT. ASKRINDO dan kurangya pengetahuan calon debitur. Penyelesaian permasalahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, namun pada penyelesaiannya atau solusinya tetap dilakukan dengan cara kekeluargaan, memberikan surat teguran sebagai langkah aksi, dan melakukan penjadwalan kembali (reschedulling) untuk debitor yang beritikad baik. Langkah perventif atau pencegahan permasalahan kredit dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap debitor dan melakukan pembinaan. Kata kunci : Risiko, KREDIT, Agunan