Abstrak


Kajian Yuridis Terhadap Pemakaian Minuman Keras Dalam Memicu Timbulnya Tindak Pidana (Studi Di Kepolisian Resort Trenggalek)


Oleh :
Indria Kusuma Wardani - E0007150 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan adanya pemakaian minuman keras yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana serta untuk mengetahui upaya - upaya yang ditempuh oleh Kepolisian Resort Trenggalek dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan dari pemakaian minuman keras. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana pembahasan berdasarkan ketentuan perundang – undangan (dalam hal ini KUHP), kemudian dihubungkan dengan realita yang berlaku dalam lingkungan masyarakat di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, sehingga data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan faktor - faktor yang menyebabkan adanya pemakaian minuman keras yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana serta upaya - upaya yang ditempuh oleh Kepolisian Resort Trenggalek dalam menanggulangi tindak pidana yang diakibatkan dari pemakaian minuman keras. Melalui penelitian yang mendalam, didapatkan hasil bahwa faktor - faktor yang menyebabkan adanya pemakaian minuman keras yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana, adalah : rasa ingin tahu yang dipengaruhi oleh hal negatif, kurangnya pengawasan orang tua, mengatasi masalah/menghilangkan stress, kurangnya bekal tentang agama, mudahnya mendapatkan minuman keras, pengaruh teman dan lingkungan. Berdasarkan faktor diatas tersebut, pihak Kepolisian Resort Trenggalek sebenarnya telah melakukan beberapa upaya penanggulangan melalui upaya preventif maupun represif. Melalui upaya preventif penanggulangan diarahkan pada usaha untuk menjauhi miras dalam kehidupan oleh diri sendiri, dilakukannya pembinaan dan bimbingan, dan dilakukannya operasi narkoba. Sedangkan upaya represif diarahkan dengan dilakukannya penindakan, dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemakaian minuman keras dalam memicu timbulnya tindak pidana disebabkan oleh banyak faktor. Kepolisian Resort Trenggalek telah melakukan upaya – upaya untuk menanggulangi pemakaian minuman keras yang memberi peluang munculnya berbagai tindak pidana, dan diharapkan untuk kedepannya upaya tersebut lebih dioptimalkan mengingat keadaan yang semakin kompleks.