Fakultas Hukum 2006 Penelitian dengan judul penulisan hukum diatas, bertujuan untuk mengetahui betapa pentingnya peranan pembuktian dalam suatu proses peradilan sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana proses pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Anggota DPRD Madiun sekaligus sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan kendala – kendala yang dihadapi dalam pembuktian. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya untuk menambah pengetahuan tentang Hukum Pembuktian dan Hukum Acara Pidana.
Jenis penelitian penulisan hukum mengenai judul diatas termasuk jenis penelitian deskriptif. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Madiun. Data primer yang penulis peroleh dalam penulisan hukum ini meliputi keterangan lisan atau data yang diberikan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Madiun. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen, laporan, dan buku yang menunjang dengan judul penelitian di atas. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian di lapangan melalui wawancara serta studi kepustakaan yang berhubungan dengan judul di atas. Sehubungan dengan jenis penelitian yang dipilih serta permasalahan yang diteliti, maka teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil kesimpulan bahwa proses pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan ijazah sebagian sudah sesuai dengan peraturan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Alat bukti yang digunakan terdiri dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta petunjuk dan kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan ijazah ada dua yaitu: Tidak hadirnya salah seorang saksi yaitu Hidang Djadi dan tidak dihadirkannya surat kaleng yang menjadi sumber pemicu permasalahan.