Abstrak


Kajian Terhadap Konstruksi Pembuktian Penuntut Umum Dalam Menggali Kurangnya Alat Bukti Dengan Pemanfaatan Forensik Klinik Dalam Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus No.Reg.Perk:Pdm-24/Skrta/Ep.2/02/2010)


Oleh :
Andang Aprianto - E0007076 - Fak. Hukum

Tujuan Penelitian Ini Adalah Mengkaji Konstruksi Pembuktian Penuntut Umum Dalam Menanggulangi Kurangnya Alat Bukti Dengan Pemanfaatan Forensik Klinik Serta Implikasi Yuridis Terhadap Konstruksi Pembuktian Dengan Pengunaan Alat Bukti Forensik Klinik Dalam Upaya Pembuktian Suatu Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur. Penelitian Ini Merupakan Jenis Penelitian Hukum Doktrinal Dengan Menggunakan Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Bahan Hukum Primer Diperoleh Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan 29/Pid.Sus/2010/PN.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta. Adapun Bahan Hukum Sekunder Berupa Publikasi Tentang Hukum Yang Merupakan Dokumen-Dokumen Resmi Publikasi Tentang Hukum Meliputi Buku-Buku Teks, Kamus-Kamus Hukum, Jurnal-Jurnal Hukum, Komentar-Komentar Atas Putusan Pengadilan, Jurnal, Dan Pustaka Maya. Teknik Pengumpulan Bahan Yang Digunakan Penulis Adalah Studi Kepustakaan Atau Melalui Bahan Pustaka Karena Penulis Menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) Dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Teknik Analisis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Metode Interpretasi Dan Metode Silogisme Guna Memecahkan Permasalahan Yang Diteliti. Forensik Klinik Adalah Bagian Dari Ilmu Kedokteran Forensik Yang Berisi Tentang Pemeriksaan Forensik Terhadap Korban Hidup Dan Investigasinya, Kemudian Aspek Medikolegal, Juga Psikopatologinya. Untuk Menanggulangi Kurangnya Alat Bukti, Terutama Dalam Perkara Yang Termasuk Dalam Delik Aduan, Yang Terdapat Alat Bukti Yang Minim, Dimanfaatkanlah Forensik Klinik, Yang Akan Menimbulkan Implikasi Yuridis Dan Digunakan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara, Hal-Hal Yang Mendukung Diperolehnya Pembuktian Atas Tindakan Yang Dilakukan Terdakwa, Fakta-Fakta Yang Diperoleh Di Persidangan.