Abstrak


Permohonan poligami berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam di Pengadilan Agama Karanganyar


Oleh :
Retna Nurhayati - E0003276 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan permohonan poligami di Pengadilan Agama Karanganyar serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam permohonan ijin poligami di Pengadilan Agama Karanganyar dan cara penyelesaiannya Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini dikumpulkan dengan cara studi lapangan yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berupa buku-buku literatur, majalah, dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif model interaktif (interactive model of analysis), dimana data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, alasan-alasan permohonan poligami di Pengadilan Agama Karanganyar yang dikabulkan oleh Hakim telah berdasarkan pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yaitu isteri tidak mampu memberikan keturunan atau mandul, isteri mendapat atau menderita cedera cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, sehingga suami tidak mendapatkan hak-haknya, isteri tidak dapat menjalankan kewajiban dalam rumah tangga. Sedangkan permohonan poligami yang ditolak oleh Hakim diantaranya karena penghasilan Pemohon yang dianggap tidak mencukupi untuk menafkahi dua orang isteri dan anak-anaknya, calon isteri yang diajukan oleh Pemohon sudah hamil terlebih dahulu, kurangnya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi atau dilengkapi oleh Pemohon, dan tidak memenuhi syarat kumulatif maupun syarat alternatif. Faktor-faktor yang menjadi penghambat permohonan ijin poligami di Pengadilan Agama Karanganyar yaitu Pemohon dan Termohon tidak hadir dalam persidangan, atau salah satu dari keduanya tidak hadir dalam persidangan, calon isteri Pemohon ternyata telah hamil dengan Pemohon, calon isteri Pemohon ternyata masih menjadi isteri orang lain, calon isteri Pemohon ternyata masih dalam masa iddah. Implikasi teoritis penelitian ini adalah dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum Perkawinan Islam, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai perbandingan dan bahan informasi bagi masyarakat atau para praktisi hukum tentang perkawinan poligami maupun sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkawinan poligami.