Abstrak


Analisis yuridis prinsip good corporate governance untuk melindungi pemegang saham minoritas perseroan terbatas


Oleh :
Lydia Rintis Ayuning Gumilang - E0003223 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2007 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas- asas apa saja yang dianut prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan perlidungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, dan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan prinsip good corporate governance dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, bahan-bahan tersebut disusun sacara sistematis dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa asas-asas yang dianut oleh prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang sahan minoritas adalah asas keadilan, asas keterbukaan informasi (transparansi), asas akuntabilitas, dan asas responsibilitas. Asas-asas tersebut telah menjadi kondisi yang dicita-citakan sekaligus menjadi dasar pedoman diberlakukannya prinsip good corporate governance, melalui keempat asas itulah maka corporate governance mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. UUPT telah mengatur perlindungan pemegang saham minoritas dengan diberikannya hak-hak derivatif. UUPM dan UU Perbankan ikut mengatur permasalahan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas perseroan terbatas ini melalui pengaturan tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu serta ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, namun   peraturan perundang-undangan tersebut masih kurang mendukung terwujudnya prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perseroan terbatas, karena belum adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mengaplikasikan prinsip good corporate governance.  Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pembaharuan teori pada managemen perseroan terbatas di Indonesia sebagai badan hukum, sedangkan implikasi praktisnya adalah kemajuan perundang-undangan yang mendukung diterapkannya prinsip good corporate governance dalam perseroan terbatas secara lebih tegas dan hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas.