Abstrak


Efektivitas Pelayanan Publik dan Implikasinya terhadap Pemenuhan Hak Warga Guna Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik (Studi Pelayanan Birokrasi dalam Mengurus Kartu Keluarga diKecamatan Masaran, Kabupaten Sragen)


Oleh :
Mecga Verantyas Navychasari - K6407031 - Fak. KIP

tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui efektivitas kinerja pegawai Kecamatan Masaran dalam memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat di Kecamatan Masaran. (2) Untuk mengetahui peran serta pegawai Kecamatan Masaran dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. (3) Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh pegawai Kecamatan Masaran dalam memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian tunggal terpancang. Sumber data diperoleh dari informan, tempat dan peristiwa, dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Validitas data diperoleh dengan teknik trianggulasi data dan trianggulasi metode. Analisis data menggunakan analisis interaktif yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/ verifikasi. Prosedur penelitian menggunakan langkah-langkah yaitu tahap persiapan, pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Sesuai dengan indikator efektivitas kinerja pegawai Kecamatan Masaran dalam memberikan pelayanan publik di Kecamatan Masaran dapat dikatakan belum efektif, sehingga hak warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas belum terpenuhi. Hal tersebut dilihat dari indikator efektivitas pelayanan publik, antara lain: Prosedur dalam pengurusan Kartu Keluarga masih ada warga masyarakat yang belum paham tentang prosedur atau mekanisme dalam pembuatan Kartu Keluarga di Kecamatan Masaran karena pegawai Kecamatan Masaran melakukan sosialisasi tentang prosedur dalam pengurusan Kartu Kelurga hanya 1 minggu sekali atau 1 bulan sekali, Jangka waktu penyelesaian dalam pembuatan Kartu Keluarga di Kecamatan Masaran tidak didasarkan pada kebijakan yang telah ditentukan yaitu 3 sampai 5 hari, namun berdasarkan banyaknya pemohon Kartu Keluarga, Biaya/ tarif dalam pengurusan Kartu Keluarga di Kecamatan Masaran belum sesuai dengan Perda No 25 Tahun 2003 tentang Penggantian Biaya Cetak dan pelayanan Kartu Keluarga yaitu sebesar Rp 3.000, Sarana, prasarana atau fasilitas yang masih kurang seperti ruang tunggu yang kurang luas dan nyaman, tempat parkir yang kurang luas, dan belum adanya fasilitas bagi kelompok rentan seperti usia lanjut dan ibu hamil, Kompetensi pelaksana dalam pengurusan Kartu Keluarga yang masih memiliki sikap kurang ramah dan diskriminatif, Jumlah pelaksana dalam pengurusan Kartu Keluarga yang hanya dua orang. (2) Peran serta pegawai Kecamatan Masaran dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: Menjalankan tugas pokok fungsi dengan sebaik-baiknya, Menjadi abdi masyarakat, Meningkatkan kualitas diri sebagai pelayan masyarakat. (3) Kendala yang dihadapi pegawai Kecamatan Masaran dalam memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat yaitu kendala dari masyarakat, antara lain: Masih adanya masyarakat yang belum berpartisipasi dalam pemerintahan atau kurang antusias dalam pemerintahan, Jarak tempuh dari rumah warga ke Kecamatan Masaran, Masih ada warga masyarakat yang belum paham tentang prosedur dan syarat dalam membuat Kartu Keluarga. Kendala dari pegawai Kecamatan Masaran, antara lain: terbatasnya tenaga operator, adanya gangguan operasional yakni apabila listrik mati dan jaringan server putus, kurangnya sarana dan prasarana.