Abstrak


Studi analisis perlindungan negara dalam menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional


Oleh :
Taufiq Nugroho - E0003223 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2007 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap pemerataan dan perluasan akses pendidikan, yang meliputi dasar hukum dan kebijakan negara dalam membangun pendidikan nasional. Selain itu juga dipaparkan mengenai hambatan-hambatan dan juga solusi alternatif yang dilakukan pemerintah dalam usahanya menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder atau studi keustakaan, yaitu mengkaji data-data dari peraturan perundang-undangan, literatur, buku, majalah dan makalah umum (dari media cetak maupun internet) yang berkaitan dengan perlindungan negara dalam pemerataan dan perluasan akses pendidikan. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan menggunakan metode content analisys (analisis isi).

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan; pertama, Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan. Kedua, bertolak dari hasil evaluasi dan referensi kondisi pendidikan secara nasional, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi faktor penghambat yang harus segera diselesaikan.Ketiga, sebagai upaya negara untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam usahanya menjamin pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, dirumuskan kebijakan strategis dan kebijakan operasional dalam wadah Rencana Strategis yang dijadikan sebagai landasan dalam penyusunan program dan sasaran pembangunan pendidikan nasional.

Manfaat Teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada pengembangan ilmu hukum, memperkaya referensi dan literatur tentang perlindungan negara terhadap pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, dan sebagai acuan terhadap penelitian-penelitian sejenis untuk tahapan berikutnya. Manfaat Praktis penelitian ini, harapannya skripsi ini bisa menjadi salah satu referensi dunia pendidikan Indonesia dan menjadi evaluasi bagi para pengambil kebijakan dan seluruh warga Indonesia untuk menunjukkan komitmen dan kemauan politik (political will) sebagai wujud nyata bahwa pendidikan merupakan Human Invesment.