Abstrak


Pelaksanaan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan menurut undang-undang nomor 34 tahun 1964 oleh PT(Persero) Asuransi Jasa Raharja Cabang Surakarta


Oleh :
Sinta Sasmita Sari Solechah - E1103148 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2007 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan klaim dan proses pemberian santunan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini  penulis mengambil lokasi penelitian di PT(Persero) Jasa Raharja Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Analisis data menggunakan Analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengajuan klaim dan pemberian santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965. Pemberian Santunan yang diberikan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Pasal Pasal 11 PP No. 18 Tahun 1964, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.06/2001 serta didasarkan pada Keputusan Direksi. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan diberikan kepada setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, dengan pengecualiaan yang tercantum dalam Pasal 13 PP No. 18 Tahun 1965. Pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pihak Jasa Raharja tetap memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan yang lalai membayar sumbangan wajib, yang kemudian Pihak Jasa Raharja dapat menuntut balik kepada pemilik kendaraan penyebab kecelakaan yang lalai dalam pembayaran sumbangan wajib untuk membayar semua penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 14 huruf d PP No. 18 Tahun 1965. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pembaharuan dalam pengaturan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu  merubah dan melengkapi UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan oleh PT(Persero) Asuransi Jasa Raharja Surakarta dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.