Abstrak


Kajian Atas Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta (Studi Kasus Penetapan Nomor 173/PDT.P/2011/PN.SKA)


Oleh :
Syarief Toha - E0006237 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam penetapan No. 173/PDT.P/2011/PN.SKA tentang ijin kawin beda agama dan untuk mengetahui legalitas penetapan tersebut terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian empirisbersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder.Data primer, yaitu keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan, yaitu hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Surakarta.Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka yang memuat informasi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknik analisis kualitatif dan studi putusan. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan penulis dengan mendasarkan pada data yang diperoleh dari cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, dasar-dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memberikan penetapan ijin kawin beda agama pada perkara Nomor 173/PDT.P/2011/PN.SKA diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 35 huruf (a) UU No.23 Tahun 2006, Stbl 1898 No. 158 serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. Kedua, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta maka legalitas putusan Pengadilan Negeri Surakarta tentang penetapan ijin kawin beda agama dapat dipertanggungjawabkan karena tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu apabila dikaitkan dengan Pasal 35 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka penetapan ijin kawin beda agama merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Kata Kunci : PERKAWINAN BEDA AGAMA, Penetapan Pengadilan Negeri