Abstrak


Implementasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 28 tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah (studi kasus di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Bambang Supriyanto - E0003109 - Fak. Hukum

ABSTRAK Fakultas Hukum 2007 Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana implementasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 terhadap pelaksanaan prosedur pelayanan pembuatan akta-akta Pencatatan Sipil di Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar dan untuk mengetahui berbagai faktor, baik penghambat maupun pendukung implementasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 dalam penyelenggaraan Pencatatan Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dan apabila dilihat dari sifatnya termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal yang paling mendasar yakni mengenai penempatan Register dan Pejabat Pencatat Sipil di daerah belum dapat dilaksanakan. Faktor penghambat implementasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 yakni dari faktor internal, seperti ketenagaan dan fasilitas yang dimililki, serta faktor eksternal, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya koordinasi pengawasan dari Pemerintah Daerah. Sedangkan faktor pendukung implementasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 yakni: Pertama, faktor internal, seperti anggaran yang memadai, pembinaan pembantu pegawai pencatat sipil, penyuluhan dan sosialisasi, sistem pelayanan yang baik dan pemberian bantuan pembuatan akta gratis. Kedua, faktor eksternal, seperti respon positif dari media atas sosialisasi dari Catatan Sipil.

 

 Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya konsep pelaksanaan Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 terhadap pelayanan pembuatan akta Catatan Sipil. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan bagi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar dapat memberikan pelayanan publik seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan Pencatatan Sipil.