Abstrak
Evaluasi Kelayakan Pemberian Kredit Modal Usaha Oleh PT. BPR Nguter Surakarta
Oleh :
Weni Kristia - F3609071 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Penelitian ini Untuk mengetahui kelayakan pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak PT. BPR Nguter Surakarta kepada debitur untuk menilai benar-benar layak atau tidak kredit tersebut diberikan.
Adapun metode penelitian yang digunalan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari BPR Nguter Surakarta, dengan populasi yang digunakan adalah debitur pada BPR Nguter selama penelitian ini dilakukan, adapun sampel diambil dari 10% dari total populasi atau sejumlah 5 debitur. Adapun analisis mengenai kelayakan kredit yang digunakan menggunakan prinsip 7P dan 6C.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua nasabah yang mengajukan permohonan kredit dapat menerima sesuai dengan apa yang diinginkan disebabkan oleh analisis kelayakan penerimaan kredit yang dilakukan oleh BPR, selain itu dalam menanganan kredit macet tidak selalu dilakukan dengan penyitaan terhadap asset yang dijadikan jaminan. Penyitaan terhadap jaminan adalah langkah terakhir dan sedapat mungkin dihindarkan.
Adapun kesimpulan dari penelitia yang dilakukan adalah BPR adalah lembaga keuangan mikro yang dapat dikatakan sebagai sebuah bank kecil yang tetap mengacu ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk bank pada umumnya yang disesuaikan dengan peratuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari analisa data dan pembahasan pada penelitian ini menyatakan bahwa debitur yang mendapatkan kredit dari bank lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak mendapatkan kredit, yang mendapat kredit sebesar 100% (sebanyak 5 orang. Evaluasi kelayakan kredit dilakukan dengan cara melihat perkembangan usaha yang dilakukan debitur, sekaligus juga telah mendapatkan kredit mengalami peningkatan atau tidak. Dalam penyelesaian kredit macet tersebut BPR Nguter Surakarta selalu berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam penyelesaian kredit. Langkah penyitaan dan lelang merupakan langkah terakhir yang dilakukan jika langkah-langkah persuasif lainya tidak dapat dilakukan, dan hingga saat ini BPR Nguter Surakarta belum pernah melakukan penyitaan dan pelelanga terhadap asset debitur pada BPR Nguter Surakarta. Beberapa saran yang dapat peneliti sampaikan adalah Bagi debitur agar dalam pengajuan kredit terhadap kreditur disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali pinjamannya dan kepada BPR Nguter Surakarta diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kredit bermasalah, sehingga BPR Nguter Surakarta dapat mewujudkan visinya, yaitu menjadikan BPR Nguter Surakarta menjadi BPR yang terdepan.