Abstrak


Pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman ( tinjauan yuridis terhadap peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II sleman nomor 2 tahun 1998)


Oleh :
Deny Wahyuningsih - E0003130 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum, uji validitasnya dengan menggunakan trianggulasi yaitu dengan menggunakan data kepustakaan dan keterangan dari petugas yang bersangkutan (pelaksana pemungut pajak). Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Penggalian data dilakukan dengan jalan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998. Perda tersebut dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan sebuah Perda, sehingga secara Yuridis Perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Pemungutan pajak pengambilan dan pangolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu pendaftaran dan pendataan wajib pajak oleh petugas, penetapan nilai pasar dengan Keputusan Bupati untuk menghitung besarnya pajak terutang yang terkait dengan penetapan tarif yang dalam Perda No. 2 Tahun 1998 diatur bahwa tarif pajak ditetapkan dengan Perda tersendiri tapi Perda yang di maksud sampai saat ini belum ada,penetapan besarnya pajak terutang. Tata cara tersebut tidak diatur dalam Perda No. 2 Tahun 1998. Selanjutnya, sistem yang digunakan dalam pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman adalah dengan sistem lapor dan sistem tol, di mana Perda No. 2 Tahun 1998 juga tidak mengstur hal tersebut. Perlindungan hak dan kewajiban bagi wajib pajak direalisasikan dalam penerapan sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakkannya dalam Perda No. 2 Tahun 1998. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C pemungut mendapat kemudahan dari wajib pajak dengan kesadaran mereka yang cukup tinggi untuk membayar pajak, dari peraturannya sendiri, dan sistem yang digunakan. Selain faktor pendukung, pelaksanaan pajak ini ternyata juga mempunyai faktor penghambat yakni dari wajib pajak sendiri yang enggan membayar pajak di tempat yang telah ditentukan juga karena factor petugas pemungut sendiri yang kurang mempunyai kewibawaan di dipan wajib pajak. Dari hasil temuan di atas sekiranya penelitian ini bermanfaat agar Pemerintah Kabupaten melakukan regulasi atas Perda yang sudah ada untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kabupaten Sleman. Kata kunci : Pelaksanaan Pemungutan Pajak