Abstrak


Kajian yuridis terhadap tindak pidana dan wanprestasi penggunaan kartu kredit


Oleh :
Asri Mitayani - E0003099 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menginventarisasikan perbuatan – perbuatan apa saja yang termasuk ke dalam kategori tindak pidana dan wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit sekaligus mengiventarisasikan peraturan-peraturan apa saja yang dapat dipakai untuk menerapkan sanksi terhadap tindak pidana dan wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan jalan studi kepustakaan, baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis isi ( content analysis ). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa meningkatnya penggunaan kartu kredit dalam abad informasi dewasa ini, telah mendorong banyaknya perubahan di berbagai bidang kehidupan termasuk dalam perekonomian khususnya di Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa keadaan ekonomi Indonesia maju dengan pesatnya, tetapi disisi lain kemajuan teknologi yang canggih dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kejahatan sehingga modus operandi khususnya dalam tindak pidana dan juga wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit semakin beragam. Meskipun pada kenyataannya akibat serta macam jenis tindak pidana dan wanprestasi yang berhubungan dengan kartu kredit semakin banyak sempurna dan bervariasi, hal ini tidak diimbangi dengan adanya sistem pengaturan yang jelas, rinci dan sistematis untuk melindungi pihak-pihak yang ada dalam kartu kredit. Pengaturan-pengaturan tersebut masih sangat umum, kadang tidak relevan dan masih tersebar di dalam beberapa undang-undang. Dari hasil temuan diatas sekiranya penelitian ini bermanfaat agar pemerintah untuk segera mengeluarkan produk perundang-undangan yang mengatur secara khusus atau spesifik mengenai kartu kredit guna memperoleh jaminan kepastian hukum yang lebih jelas untuk dijadikan pedoman dalam penyelesaian tindak pidana dan wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit, sekaligus sebagai perlindungan hukum yang layak bagi para pihak. Kata Kunci : Macam tindak pidana dalam penggunaan kartu kredit, macam wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit, peraturan untuk menerapkan sanksi terhadap tindak pidana dalam pengunaan kartu kredit, dan peraturan untuk menerapkan sanksi terhadap wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit.