Abstrak


Implementasi Ketentuan Ruang Terbuka Hijau Oleh Pemerintah Kota Surakarta


Oleh :
Anang Saputro - E0006066 - Fak. Hukum

mewujudkan ruang terbuka hijau di Kota Surakarta selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pembangunan ruang terbuka hijau dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat evaluatif. Lokasi penelitian di Dinas Tata Ruang Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penyediaan ruang terbuka hijau di Surakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni Pemkot Surakarta berusaha menambah luasan ruang terbuka hijau, konsep makronya adalah pembuatan hutan kota melalui perbanyakan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 29 UUPR bahwa setiap wilayah memiliki ruang terbuka hijau sejumlah 30 % dari luas wilayah masing-masing daerah, karena saat ini luasan ruang terbuka hijau di Surakarta masih mencapai 18,8%. Hasil dari implementasi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau berupa pembangunan taman-taman kota sebagai public space yaitu Taman Balekambang, Monumen 45 Banjarsari, Taman Tirtonadi, Taman Sekartaji, City Walk, Monumen Patung Mayor Ahmadi dan Kawasan Ngarsopuro. Hambatan yang timbul dalam implementasi ruang terbuka hijau diantaranya banyaknya hunian liar, pemukiman kumuh yang berada di atas tanah Negara, kurangnya budget untuk pemeliharaan dan maintenance taman-taman kota mengingat banyaknya jumlah taman yang ada, belum adanya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau di Surakarta serta penyalahgunaan manfaat ruang terbuka hijau. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain pendekatan persuasif, Memilih tanaman yang memiliki daya hidup kuat dan tidak membutuhkan biaya besar dalam perawatan serta menindak tegas setiap pelaku pelanggaran. Kata kunci : Implementasi, Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Kota Surakarta