Abstrak
Implementasi Ketentuan Ruang Terbuka Hijau Oleh Pemerintah Kota Surakarta
Oleh :
Anang Saputro - E0006066 - Fak. Hukum
mewujudkan ruang terbuka hijau di Kota Surakarta selain itu juga untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pembangunan ruang terbuka hijau dan
solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat
evaluatif. Lokasi penelitian di Dinas Tata Ruang Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data
sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penyediaan ruang terbuka hijau di
Surakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
yakni Pemkot Surakarta berusaha menambah luasan ruang terbuka hijau, konsep makronya
adalah pembuatan hutan kota melalui perbanyakan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 29 UUPR bahwa setiap wilayah memiliki ruang terbuka hijau
sejumlah 30 % dari luas wilayah masing-masing daerah, karena saat ini luasan ruang terbuka
hijau di Surakarta masih mencapai 18,8%. Hasil dari implementasi ketentuan penyediaan
ruang terbuka hijau berupa pembangunan taman-taman kota sebagai public space yaitu
Taman Balekambang, Monumen 45 Banjarsari, Taman Tirtonadi, Taman Sekartaji, City
Walk, Monumen Patung Mayor Ahmadi dan Kawasan Ngarsopuro.
Hambatan yang timbul dalam implementasi ruang terbuka hijau diantaranya
banyaknya hunian liar, pemukiman kumuh yang berada di atas tanah Negara, kurangnya
budget untuk pemeliharaan dan maintenance taman-taman kota mengingat banyaknya
jumlah taman yang ada, belum adanya peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau di
Surakarta serta penyalahgunaan manfaat ruang terbuka hijau. Solusi untuk mengatasi
hambatan tersebut antara lain pendekatan persuasif, Memilih tanaman yang memiliki daya
hidup kuat dan tidak membutuhkan biaya besar dalam perawatan serta menindak tegas setiap
pelaku pelanggaran.
Kata kunci : Implementasi, Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Kota Surakarta