Abstrak


Penerapan Pasal Berlapis Terhadap Pelaku Yang Melakukan Lebih Dari Satu Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Surakarta ( Studi Putusan Hakim Nomor Perkara 118/Pid/B/2004/Pn.Ska )


Oleh :
Arief Saadhy - E0005102 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Mengkaji Dan Menganalisis Sistem Pemberatan Terhadap Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Pelaku Lebih Dari Satu Tindak Pidana Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 118/Pid/B/2004/PN Ska. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Yang Bersifat Deskriptif Dan Apabila Dilihat Tujuannya Termasuk Penelitian Hukum Empiris, Lokasi Penelitian Di Pengadilan Negeri Surakarta, Jenis Data Yang Digunakan Data Primer Dan Data Sekunder. Tehnik Pengumpulan Data Yang Dipergunakan Melalui Observasi, Wawancara, Dan Penelitian Kepustakaan Berupa Buku-Buku, Laporan, Dokumen-Dokumen, Dan Sebagainya. Analisis Data Menggunakan Analisis Data Kualitatif. Sistem Pemberatan Yang Diterapkan Dalam Pemeriksaan Perkara Nomor 118/Pid/B/2004/PN Ska, Berdasar Atas Dakwaan Dari Jaksa Penuntut Umum, Yang Telah Menyusun Dakwaanya Terhadap Terdakwa Richi Cari Als Richi Charan Secara Komulatif Dan Subsidaritas Yang Antara Lain Kesatu: Primair Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 339 KUHP, Subsidair Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Dan Kedua Primair, Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 285 KUHP, Lebih Subsidair Perbuatan Yang Diancam Pidana Dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak . Pertimbangan Hakim Atas Putusan Perkara Nomor 118/Pid/B/2004/PN Ska Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Berlaku, Dasar Pertimbangan Berdasarkan Pemeriksaan Persidangan Terhadap Diri Terdakwa Bahwa Dalam Perkara Nomor 118/Pid/B/2004/PN Ska Baik Terdakwa Maupun Korban Keduanya Berusia 17 Tahun Maka Sejak Penyidikan Sampai Dengan Proses Persidangan Tunduk Pada Undang-Undang Peradilan Anak Yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Sesuai Asas Hukum Di Indonesia Maka Peraturan Yang Khusus Mengesampingkan Peraturan Umum ( Lex Specialist Derogaat Lex Genelarist ), Berdasarkan Fakta Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan 2(Dua) Tindak Pidana Yang Merlanggar Pasal 339 KUHP Dan Pasal 81 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Maka Sistem Pemidanaan Yang Diatur Oleh Hukum Pidana Indonesia Terhadap Terdakwa Yang Terbukti Melanggar 2 (Dua) Pasal Atau Lebih Dijatuhi Pidana Terberat Ditambah Sepertiga, Dan Yang Pertimbangan Terakhir Adalah Ada Atau Tidaknya Hal-Hal Yang Dapat Meringankan Dan Atau Memberatkan Terdakwa.