Fakultas Hukum 2006 Tujuan dari Penulisan Hukum (Skripsi) ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Oleh Pers dalam pemberitaan kasus pidana serta faktor apa saja yang menjadi penghambat penegakan Asas Praduga Tak Bersalah oleh pers dalam pemberitaan kasus pidana.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHAP, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, buku-buku hasil penelitian, artikel-artikel, dan sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara Content Analysis (analisis isi) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengaturan mengenai Asas Praduga Tak Bersalah telah tercantum dalam KUHAP, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai amanah dari Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Hanya saja dalam prakteknya, ada beberapa celah dari Undang-undang pers yang dapat menimbulkan anggapan dari pers tentang batasan dari Asas Praduga Tak Bersalah dalam pemberitaan kasus pidana sehingga masih banyak terjadi pelanggaran atas asas tersebut. Implikasi teoritis penelitian ini, adalah adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Asas Praduga Tak Bersalah berdasarkan kelebihan dan kekurangan yang ditemukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 melalui penelitian ini, sehingga dapat lebih menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi tanpa adanya pelanggaran terhadap Asas Praduga Tak Bersalah dalam pemberitaan kasus pidana, sedangkan dalam implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai bahan rujukan dalam hal adanya ide untuk merevisi kebebasan pers dan juga dapat dijadikan wacana atau pedoman agar lebih berhati-hati, baik bagi insan pers secara profesional ataupun masyarakat dalam rangka menegakkan Asas Praduga Tak Bersalah terutama dalam pemberitaan kasus pidana