Abstrak
Implementasi peraturan walikota nomor 7 tahun 2006 tentang pembentukan satuan tugas pengelolaan taman satwa taru jurug dalam usaha mengembangkan salah satu aset pariwisata di Kota Solo
Oleh :
Victory Prakoso - E0003325 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2006 dalam usaha mengembangkan salah satu aset pariwisata di kota Surakarta, untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam melaksanakan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2006 dan cara penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2006 dalam usaha mengembangkan salah satu aset pariwisata dikota Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2006 meliputi dua tahapan penting yaitu tahap awal maksud dan tujuan dikeluarkannya peraturan walikota nomor 7 tahun 2006, tahap terakhir tugas satuan. Sedangkan mengenai tugas satuannya itu ada dua bentuk yaitu tugas pokok dan tugas satuan unit dalam mempersiapkan konsep peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pelaksanaannya, maksud dan tujuan serta tugas satuan baik tugas pokok ataupun tugas dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang BUMD tidak semuanya dapat dilaksanakan dengan baik. Dimana peraturan tersebut dilaksanakan dengan tidak benar karena sifat pemimpin yang arogan, dalam pelaksanaannya tidak melalui proses studi kelayakan sehingga tidak terbit naskah akademik, belum adanya suatu produk hukum yang menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk perusahaan daerah, disamping karena masalah sumber daya manusia. Adapun usaha untuk mengatasi mengatasi permasalahan yang timbul yaitu dengan melakukan revisi terhadap struktur organisasi yang telah ada, perlu diterbitkannya naskah akademik melalui studi kelayakan, menetapkan suatu peraturan yang paling sesuai untuk diterapkan dan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, merekrut sumber daya manusia yang memiliki kemampuan profesional dan menejemen yang handal dibidangnya dan diberi bekal pembinaan terlebih dahulu sebelum diterjunkan langsung kelapangan.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perubahan dalam sistem pelaksanaan peraturan walikota Nomor 7 Tahun 2006 ke arah pembentukan BUMD, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pembentukan taman Jurug menjadi suatu Badan Usaha Milik Daerah.