Abstrak


Proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) wonogiri periode 1999-2004 (studi kasus di Kejaksaan Negeri Wonogiri)


Oleh :
Utari - E0003323 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri periode 1999-2004 dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan analisis data kualitatif model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI atas dugaan melanggar Pasal 2 dan atau 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan. Dari proses penyidikan ditemukan adanya bukti bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Sehingga dari bukti-bukti yang diperoleh dirasa cukup untuk ditingkatkan ke tahap tuntutan, meskipun terhadap kerugian keuangan negara sudah dikembalikan seluruhnya. Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hambatan dari proses penyidikan tersebut lebih banyak pada prosedural penanganannya yang membutuhkan waktu relatif lama sebab tindakan penyidikan terhadap para pejabat lain dengan masyarakat biasa, dalam hal ini tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus melalui UU RI No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta dibutuhkannya audit dari BPKP dan keterangan ahli. Disamping hambatan teknis tersebut, juga terdapat hambatan non teknis dalam proses penyidikannya. Implikasi teoritis penulisan hukum ini adalah adanya penanganan perkara tindak pidana korupsi secara cepat, tepat dan tuntas. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian dapat digunakan sebagai masukan bagi penyidik khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi sehingga penanganannya tidak berlarut-larut dan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan tuntas