Abstrak


Implementasi Hak-Hak Tersangka Anak Dalam Proses Penangkapan Sampai Dengan Proses Penahanan Untuk Kepentingan Penyidikan (Studi Kasus Perkara No. Pol.: LP/B/986/ VI/2009/SPK I, di Polresta Surakarta)


Oleh :
Mochamad Taufany Bahtiar - E1104170 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi hak-hak tersangka anak, kendala dalam implementasi pemenuhan hak-hak tersangka anak dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala- kendala dalam implementasi hak-hak tersangka anak pada proses penangkapan dan proses penahanan dalam penyidikan perkara No Pol. : LP/B/986/VI/2009/SPK I. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pejabat penyidik Polresta Surakarta. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa implementasi hak-hak tersangka anak dalam proses penangkapan sampai dengan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan Di Polresta Surakarta adalah sebagai berikut : implementasi hak-hak tersangka anak yang melanggar Pasal 362 KUHP dalam proses penangkapan sampai dengan proses penahanan dalam penyidikan perkara No. Pol.: LP/B/986/VI/2009/SPK I yang ditangani Polrseta Surakarta telah sesuai dengan hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaanya tersangka terkadang masih belum mengerti hak-hak yang dimilikinya. Hambatan-hambatan yang dijumpai dalam proses penangkapan sampai dengan proses penahanan dalam rangka implementasi hak-hak tersangka ditingkat penyidikan adalah hambatan yang disebabkan oleh tersangka yaitu ketidaktahuan tersangka akan hak-hak yang dimiliki, tersangka dalam memberikan keterangan juga berbelit-belit dan tersangka tidak menunjukan sifar kooperatif, sedangkan hambatan dari pihak penyidik adalah kurang profesionalnya oknum aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan, mereka hanya memburu waktu dan tidak menghormati hak-hak tersangka dan melakukan tekanan baik fisik maupun mental hal ini dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses penangkapan sampai dengan proses penahanan adalah pendidikan dan pelatihan tentang profesionalisme kerja dan peningkatan kinerja penyidik khususnya dalam menghadapi tersangka anak.