Abstrak


Analisis putusan judicial review atas undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi ditinjau dari ketentuan pasal 24 UUD 1945


Oleh :
Shinta Setyaningrum - E0003298 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari ketentuan Pasal 24 UUD 1945 serta konsekuensi yuridis pasca putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan termasuk dalam penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini penyusunannya menggunakan  bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berasal dari buku-buku, perundang-undangan, makalah, artikel, internet (cyber media), sumber lain yang berkaitan dengan penulisan ini.

            Penelitian ini memberikan uraian mengenai analisis putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditinjau dari ketentuan pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 serta gambaran mengenai konsekuensi yuridis pasca putusan tersebut. Pada putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor terbukti telah bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Oleh karena itu, maka hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membubarkan Pengadilan Tipikor, tetapi dengan memberikan jangka waktu selama tiga tahun untuk membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga sesuai dengan konstitusi.

            Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan tersebut dengan melihat berbagai pertimbangan antara lain yaitu bahwa Pasal 53 UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dimana keberadaan pengadilan Tipikor ini menimbulkan dualisme hukum pidana yaitu sistem hukum biasa dan sistem hukum pidana dari KPK. Padahal dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”, sehingga dalam ketentuan ini dualisme hukum itu tidak diperbolehkan.

            Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berarti pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan menjadi terhambat karena kehilangan dasar hukum. Hal ini dapat menyebabkan proses pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.