Abstrak
Implementasi pemidanaan terhadap pelaku concursus oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
Oleh :
Rosita Candra Kirana - E0003293 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemidanaan terhadap pelaku concursus oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang terdapat dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui data yang seteliti mungkin, dalam penelitian ini penulis akan mendekripsikan secara lengkap, obyektif, dan menyeluruh mengenai obyek penelitian yaitu implementasi pemidanaan terhadap pelaku concursus oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pemidanaan terhadap pelaku concursus oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta ternyata sudah sesuai dengan dengan peraturan didalam Pasal 63-71 KUHP. Di Pengadilan Surakarta juga menangani 2 kasus concursus yang penjatuhan pemidanaan secara maksimal serta sudah tepat diberikan kepada kedua terdakwa sehingga penerapannya sudah sesuai dengan pengaturan yang ada di KUHP maupun luar KUHP serta logika hukum dengan melihat yurisprudensi hakim yang memutus lebih dulu oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memutus perkara tersebut sudah tepat.Sehubungan dengan dasar pertimbangan hakim yang digunakan untuk menjatuhkan pemidanaan ada beberapa pertimbangan anatara lain : peraturan yang digunakan untuk menjatuhkan pemidanaan, fakta-fakta selama proses persidangan, latar belakang terdakwa di masyarakat, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Akan tetapi kedua kasus concursus tersebut sama-sama dijatuhi pidana terberat jadinya menurut yurisprudensi hakim bahwa bila sudah pidana maksimal maka tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Dan perbedaannya lagi pidana terberat terdakwa yang sudah dewasa dijatuhi pidana mati dan terdakwa yang masih anak-anak dijatuhi pidana terberat yaitu pidana penjara 10 tahun. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.