Abstrak


Problematika Hukum dalam Pembiayaan Hasanah Card (Kartu Kredit) di Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Syariah Surakarta


Oleh :
Agnie Rosetyanjaya Putra - E0007064 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adakah problematika hukum yang ada dalam pembiayaan hasanah card di Bank BNI Syariah Surakarta, kemudian tujuan selanjutnya yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui perbandingan keuntungan dalam pembiayaan hasanah card di Bank BNI Syariah Surakarta bila dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, dan tujuan terakhir dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penyelesaian dari problematika hukum yang ada dalam pembiayaan hasanah crad di bank BNI Syariah Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai problematika hukum apa yang ada, bagaimana perbandingan keuntungan bila dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, dan mengkaji bagaimana penyelesaian problematika hukum yang ada tersebut. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan hasanah card di Bank BNI Syariah Surakarta, ada dua macam problematika hukum yang ditemui yaitu adanya kredit macet dan pemalsuan data. Apabila dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, hasanah card memiliki sejumlah keuntungan salah satunya adalah biaya yang dikenakan jauh lebih murah atau dengan kata lain hasanah card jauh lebih ekonomis bila dibandingkan dengan kartu kredit konvensonal hal ini dikarenakan dalam sistem perbankan syariah tidak dikenal adanya sistem bunga berbunga (riba) oleh karena itu, di dalam perhitungannya hasanah card tidak mengenal adanya bunga tetapi hanya ujrah (jasa). Di dalam penyelesaian problematika hukum yang dijumpai tersebut, dalam hal kredit macet secara garis besar penyelesaian yang ditempuh ada dua jalan, yang pertama secara prosedural yang meliputi pengiriman surat tagihan maupun mendatangi nasabah secara langsung, dan cara prosedural yang selanjutnya yaitu dengan jalan rescheduling, restructuring, recontioning (3R). Cara yang kedua adalah secara penyelesaian sengketa yang terbagi atas secara litigasi dan non litigasi. Cara litigasi, berdasarkan Pasal (49) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama maka penyelesaian sengketa perekonomian syariah menjadi wewenang peradilan agama. Jalan non litigasi terbagi atas dua jalan, yaitu jalan arbitrase yang di bawah naungan BASYARNAS (badan arbitrase syariah nasional), dan jalan nonlitigasi yang terakhir adalah jalaur alternatif penyelesaian sengketa.