Abstrak
Perbandingan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana Indonesia
Oleh :
Rakhmat Wasyik - E0003270 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi dokumentasi (dokumen) atau bahan pustaka serta studi cyber media (melalui internet). kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan content analisis (analisis isi). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara pidana mati dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Persamaannya terletak pada tujuan pemidanaannya antara pidana mati menurut hukum Islam dan hukum pidana Indonesia merupakan upaya yang terakhir dilakukan bila upaya yang lain untuk menangani kejahatan tidak berhasil. Kedua, adanya pengawasan pelaksanaan pidana mati. Menurut hukum Islam pengawasan dilakukan oleh penguasa setempat sedangkan menurut hukum pidana Indonesia pengawasan dilakukan oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah. Ketiga, pidana mati merupakan pidana pokok menurut hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Keempat, pidana mati masih diberlakukan dalam hukum Islam (negara yang menganut syariat Islam) dan hukum pidana Indonesia. Perbedaannya terletak pada sumber dan sistem yang digunakan (pidana mati dalam hukum Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadis sedangkan dalam hukum pidana Indonesia bersumber pada KUHP), tentang penentuan pidana mati (dalam hukum Islam ditentukan oleh keluarga korban sedang dalam hukum pidana Indonesia ditentukan oleh Hakim), pidana mati dalam hukum pidana Indonesia bisa berubah menurut zaman sedang dalam hukum Islam pidana mati bersifat kekal dan tetap, perbedaan yang terakhir pidana mati dalam hukum Islam lebih merupakan tindakan pencegahan kejahatan karena eksekusi dilakukan di tempat umum sedangkan pidana mati menurut hukum pidana Indonesia lebih mengarah pada upaya penjeraan kepada terpidana. Mengenai alternatif sanksinya, pidana mati menurut hukum Islam alternatif sanksinya berupa pengampunan yang diberikan oleh keluarga korban yang wujudnya adalah membayar diyat atau penghapusan pidana mati (keluarga korban yang menentukan). Menurut hukum pidana Indonesia alternatif sanksinya berupa pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (Hakim yang menentukan). Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya Hukum Pidana dan Hukum Islam, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat memberi masukan dan tambahan ilmu, pengetahuan, wawasan bagi para pihak yang terkait dan untuk penelitian lebih lanjut.