Abstrak


Analisis yuridis Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (suatu kajian privatisasi bumn dalam kaitannya dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945)


Oleh :
Aries Permana - E0003093 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertuuan untuk mengetahui alasan-alasan yang mendasari munculnya privatisasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan untuk mengetahuk konsep privatisasi di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN ditinjau dari Pasal 33 UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu mempelajari, membaca, mencatat buku-buku, dokumen, literatur, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Analisis data menggunakan content analysis yaitu teknik analisis yang dilakukan dengan mengkaji isi suatu data sekunder yang merupakan suatu informasi yang dipahami maksudnya dengan perspektif yang sesuai perumusan masalah. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa privatisasi BUMN yang muncul di Indonesia disebabkan olej dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah perubahan kultur atau ide intelektual yang terjadi pada para ekonom atau teknokrat Indonesia dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Faktor eksternal adalah desakan lembaga keuangan internasional (IMF dan Bank Dunia) dan pengaruh globalisasi ekonomi. Dari penelitian ini juga diperoleh hasil bahwa privatisasi dapat dilaksanakan di Indonesia yang menganut sistem ekonomi sosialis Pancasila walaupun privatisasi tidak diakomodasi dalam Pasal 33 UUD 1945. alasannya adalah pemerintah tetap berperan sebagaio regulator atau penentu kebijakan dalam pengaturan privatisasi BUMN. Pelaksanaan privatisasi BUMN harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Walaupun privatisasi dilakukan tetapi cabang-cabang produksi penting yang dikelola BUMN tetap diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, privatisasi BUMN dapat dilaksanakan di Indonesia karena sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Implikasi teoritis penelitian ini adalah sebagai sarana untuk mengembangkan teori-teori ilmu hukum dalam rangka pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia. Implikasi praktisnya adalah penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran dan rujukan pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia. Kata kunci: kesesuaian Pasal 33 UUD 1945 dengan privatisasi BUMN