Abstrak
Pelaksanaan olah tempat kejadian perkara oleh reserse kriminal polisi kota besar surakarta dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan ( studi kasus di Poltabes Surakarta )
Oleh :
Henny Lyna Nilandari - E0004179 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan dan mengetahui kendala – kendala dalam Olah Tempat Kejadian Perkara oleh Reserse Kriminal Polisi Kota Besar Surakarta dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian di bagian Reserse Kriminal Polisi Kota Besar Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa cara Olah Tempat Kejadian Perkara secara garis besar terbagi menjadi empat tahap yaitu : melakukan pengamatan umum ( general observation ) ; pemotretan dan pembuatan sketsa ; penanganan korban, saksi dan pelaku ; penanganan barang bukti. Kendala – kendala yang dihadapi oleh Reserse Kriminal Polisi Kota Besar Surakarta antara lain : Kendala mengenai barang bukti yakni : kesadaran masyarakat yang masih kurang, untuk mengatasi kendala ini, pihak Kepolisian mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pentingnya Tempat Kejadian Perkara. Kendala kedua adalah kendala mengenai pelaku, yaitu :kepandaian pelaku menghilangkan / menyamarkan jejak termasuk sidik jari di TKP. Mengatasi kendala ini, pihak Kepolisian berusaha mengoptimalkan jajarannya terutama anggota Kepolisian yang bertugas melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara agar lebih waspada terhadap segala temuan di Tempat Kejadian Perkara.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangsih terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum acara pidana terutama mengenai Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan.