Abstrak


Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


Oleh :
Reninta Praptadewi - E0008218 - Fak. Hukum

Dalam tulisan ini penulis melakukan penelitian hukum mengenai status kedudukan anak hasil perkawinan cmpuran yang ditinjau dari perpektif Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang didalamnya telah membawa banyak perubahan yang diantaranya meniadakan diskriminasi pemberian kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran. Penulis melakukan penelitian dengan jenis normatif yang menggambarkan keadaan anak-anak hasil perkawinan campuran di Indonesia dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan penelitian hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bahan sekunder lain yang digunakan adalah buku-buku, artikel dan jurnal hukum yang membahas mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hasil dari penelitian dan pembahasan permasalahan yang diangkat dapat diketahui bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda dan dapat mendaftarkan dirinya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang dimiliknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan salah satu peraturan yang bertujuan untuk melindungi kewarganegaraan setiap warga negaranya.