Abstrak
Tinjauan Atas Konstruksi Hukum Penuntut Umum dalam Penuntutan Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Karanganyar No.PRIN-755/0.3.33/Epp.1/07/2010)
Oleh :
Gunawan Tri Handoko - E0008042 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan hukum terhadap tersangka pelaku pembunuhan berencana. 2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penuntutan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Kejaksaan Negeri Karanganyar. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (Interview) dan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif melalui tiga unsur utama yaitu pengumpulan data reduksi data, sajian data serta penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari tambahan data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada sehingga penelitian ini tidak menyimpang dari konsep yang telah ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana adalah dengan melihat unsur-unsur pada Pasal 338, 340 KUHP, dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa SUPARMI Alias MAMI Binti SUKAMTO, semua unsur yang ada pada pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi, dalam proses sidang ditemukan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa, untuk itu Jaksa Penuntut Umum menuntut tersangka tersebut dengan pidana 15 tahun . 2. Hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam proses Sidang Pengadilan adalah : a. Pengumupulan bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana memerlukan kecermartan.b. Adanya perlawanan dari Pembela atau Penasihat Hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. c. Tekanan dari masa dalam hal ini keluarga dan para tetanga korban
Saran yang diajukan adalah: 1. Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan terhadap terdakwa sebaiknya mempersiapkan dengan matang segala sesuatu yang berhubungan dengan proses persidangan diantaranya adalah berkas tuntutan, saksi-saksi dan bukti-bukti. 2. Kesadaran hukum sangat diperlukan dalam hidup bermasyarakat, agar terjalin kehidupan yang damai dan tenteram. 3. perbuatan terdakwa sebaiknya tidak ditiru, karena hanya dengan emosi sesaat berakibat pada hilangnya masa depan orang lain dan diri sendiri.