Abstrak
Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Hakim Pn. Sukoharjo No. 101 /Pid.Sus/ 2010/ Pn Skh)
Oleh :
Akhmad Hasan Heidar - E0007069 - Fak. Hukum
Penelitian ini mengkaji permasalahan: Apakah pemberian putusan pengadilan oleh majelis hakim sudah menjamin atau memenuhi unsur- unsur perlindungan anak sesuai Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta untuk mengetahui sanksi pidana yang tepat untuk diberikan kepada seorang terpidana anak dengan tetap memperhatikan unsur- unsur perlindungan anak.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal. Kemudian meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca peraturan perundang- undangan, dokumen- dokumen resmi maupun literatur- literatur yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas berdasarkan data sekunder. Dan studi putusan hakim di Pengadilan. Dari bahan hukum tersebut kemudian dianalisis dan dirumuskan sebagai data penunjang di dalam penelitian ini.
Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu.. suatu ilmu yang mempelajari tujuan hukum, nilai- nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum dan norma- norma hukum. Dalam hal ini penulis mencoba memberikan preskriptif mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang ditinjau secara yuridis dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Dengan studi penelitian berdasar putusan hakim pengadilan negeri Sukoharjo nomor: 101/ Pid.Sus/ 2010/ PN.Skh. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama. Pemberian putusan sanksi yang diberikan oleh majelis hakim kepada Terdakwa yang notabene masih anak- anak, sudah memenuhi unsur perlindungan anak sesuai Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yaitu mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan pemberian sanksi atau hukuman yang manusiawi. Kesimpulan kedua adalah sanksi pidana yang diberikan kepada anak sesuai Undang- Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997. Adalah sudah tepat dan dibuat dengan tujuan memasukkan unsur- unsur perlindungan anak dalam menyidangkan dan menjatuhkan sanksi kepada anak nakal. Namun pelaksanaannya perlindungan anak sebagai hak anak yang diberikan kepada anak nakal sesuai undang- undang Pengadilan anak nakal bersifat terbatas, karena menyatakan anak yang berusia 12 tahun keatas harus dipidana dan bukan dikenakan tindakan. Padahal Undang- undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pemberian sanksi pidana, penahanan, kurungan, atau penjara. Hanya diberikan sebagai upaya terakhir, dan dilakukan sesuai prosedur.
Maka saran yang diberikan adalah merevisi Undang- undang Pengadilan Anak, atau membuat peraturan baru yang memberikan perlindungan anak yang lebih baik kepada anak nakal dalam pemberian sanksi. Yaitu yang membolehkan atau memungkinkan supaya anak nakal yang berusia 12 tahun atau lebih supaya dapat dikenakan sanksi tindakan dan bukan sanksi pidana, kecuali bagi pelaku pengulangan tindak pidana, maupun pelaku kejahatan berat yang diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sehingga lebih menjamin unsur- unsur perlindungan anak sesuai dengan Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.