Abstrak


Kajian Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Desersi yang Dilakukan oleh Anggota Tni dalam Peradilan in Absentia (Studi Kasus Putusan Nomor : 08 – K / Pm II – 11 / Ad / I / 2011 Pengadilan Militer Yogyakarta)


Oleh :
Vincentius A.A.R - E0007238 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana desersi berdasarkan pihak yang berwenang, argumentasi yuridis pelaksanaan peradilan in absentia, serta hambatan-hambatan pelaksanaan penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan in absentia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer yaitu melakukan penelitian langsung ke lokasi. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Militer Yogyakarta NOMOR : 08 – K / PM II – 11 / AD / I / 2011, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahan hukum sekunder berupa dokumen, buku, makalah dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier berupa data dari internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Aturan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penegakan hukum dan peradilan in absentia bagi terdakwa desersi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Para pihak yang berwenang dalam pelaksanaan penegakan hukum bagi terdakwa desersi adalah kesatuan, denpom, oditur militer, dan pengadilan militer. Argumentasi yuridis pelaksanaan peradilan in absentia adalah memberi kepastian hukum bagi terdakwa, dan terdakwa telah meninggalkan tugas selam enam bulan sejak berkas perkara masuk ke pengadilan militer dan telah dipanggil tiga kali secara sah. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum ada tiga yaitu karena faktor personal, kesatuan komando, dan pencarian terdakwa. Sedang hambatan peradilan in absentia adalah kehadiran terdakwa di persidangan dan pemanggilan para saksi. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk mengurangi desersi adalah memberi pendidikan hukum kepada para anggota TNI dan para komandan memberikan nasehat kepada para bawahannya tentang kesadaran hukum. Kata kunci : desersi, in absentia, anggota TNI.