Abstrak


Analisis Studi Komparasi Tindak Pidana Eutanasia di Indonesia dan di Negeri Belanda


Oleh :
Eka Candra Budi Utama - E0007120 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan tindak pidana euthanasia di Indonesia dan di Negeri Belanda serta perbandingan pengaturan kedua Negara tersebut sehingga dapat diketahui kelebihan maupun kelemahan masing-masing pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan sekunder. Sumber bahan sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan atau melalui bahan pustaka karena dalam hal ini penulis menggunakan pendekatan perbandingan(comparative approach).Teknik analisis bahan yang digunakan adalah analisis isi karena penulis menggunakan metode interpretasi sistematis dan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, di Indonesia tidak ada aturan khusus mengenai tindak pidana eutanasia dan Indonesia merupakan negara yang tidak mengakui tindakan eutanasia.Pasal-pasal dalam KUHP Indonesia yang relevan diterapkan untuk tindak pidana euthanasia seperti Pasal 340, Pasal 344 dan Pasal 359, bukan merupakan Pasal yang baku atau yang benar-benar dibuat untuk mengatur tindak pidana euthanasia.Di Belanda telah ada aturan khusus mengenai tindakan eutanasia yaitu Undang-Undang yang disahkan pada tanggal 12 April 2001 tentang review euthanasia dan bunuh diri dibantu dan amandemen KUHP dan Undang-Undang Penguburan dan Kremasi (UU Pemutusan Hidup di Permintaan dan Bunuh Diri Assisted).Dalam UU tersebut jelas terdapat pasal-pasal yang mengatur tindakan euthanasia yang dilakukan dokter, terutama euthanasia aktif dan dokter diperkenankan melakukan euthanasia dan bunuh diri dibantu.