Abstrak


Kajian Keabsahan Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Dalam Nomor Perkara: 276/PID.B/2011/PN.SKA)


Oleh :
Prasetyo Adi Nugroho - E0008205 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam kasus nomor 276?Pid.B/2011/PN.Ska sudah memenuhi syarat sah dan bagaimana nilai dari kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pada kasus nomor 276/ Pid.B/ 2011/PN. Ska terdapat 3 (tiga) alat bukti yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa. Alat bukti yang diajukan penuntut umum tersebut dapat dikatakan alat bukti yang sah. Nilai kekuatan pembuktian dari 3 (tiga) alat bukti tersebut adalah bebas dan tergantung dari penilaiaan hakim. Kata Kunci: ALAT BUKTI, sah, kekuatan pembuktian