Abstrak


Studi Tentang Faktor Penyebab Perceraian dan Hambatan Bagi Hakim dalam Memutus Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo (2009-2011)


Oleh :
Abdul Rohman - E0008097 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo, untuk mengetahui hambatan bagi hakim dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan panitera muda hukum Pengadilan Agama Sukoharjo dan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo di antaranya yaitu poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, kekejaman jasmani, dihukum, cacat biologis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan, dan faktor lain-lain. Hambatan-hambatan yang dominan bagi hakim dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo di antaranya yaitu faktor pendidikan dari pihak yang berperkara, tidak diketahuinya alamat jelas dari pihak yang berperkara yang berdomisili di luar daerah dan minimnya bukti. Kata kunci : Perceraian, Perkawinan, Rumah tangga, Putusan hakim